Apa itu ekspor ?
Ekspor diatur dalam PERMENDAG no 13 tahun 2012.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara dan diatasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan.
Setelah mengetahui apa itu ekspor, lantas siapakah yang boleh menjadi eksportir?
Dalam permendag no 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan umum dibidang ekspor, eksportir adalah bisa berupa perorangan, lembaga, atau badan usaha (baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum).
Apa sajakah dokumen yang harus disiapkan?
Syarat dokumen legalitas:
- SIUPÂ (surat ijin usaha perdagangan)
- TDP (tanda daftar perusahaan)
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- NIK (nomo identifikasi kepabeanan)
Barang apa saja yang bisa ekspor?
Dalam PERMENDAG no 13/2012 pasal 2 ayat 1 jenis barang tersebut meliputi:
- Barang BEBAS ekspor
- Barang DIBATASI ekspor
- Barang DILARANG ekspor
Siapakah pihak yang terlibat ekspor?
- Eksporter
- Bea cukai
- Shipping company
- Importer
Penjelasan mengenai hal tersebut akan dibahas lebih dalam tulisan berikutnya.
Semoga bermanfaat, jangan lupa like & share ^_^

Tulis komentar